Kejari Maros Selamatkan Kerugian Negara Rp1,04 Miliar dari Kasus Belanja Internet Command Center Diskominfo

MAROS, SULSELPASTI.COM  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros menerima pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center Pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021-2023, Kamis, 5 Maret 2026 di Kantor Kejaksaan Negeri Maros Jalan Dr Ratulangi.

Pengembalian uang pengganti ini dilakukan setelah perkara tersebut berstatus hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 102/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 10 Februari 2026 dan Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 10 Februari 2026.

Dimana besaran uang pengganti senilai Rp1.049.469.980 itu diterima langsung jaksa selaku eksekutor pada Kejaksaan Negeri Maros.

Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Maros, Mario Vegas mengatakan uang pengganti tersebut selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara.

“Total uang pengganti yang telah dibayarkan sebesar Rp1.049.469.980. Itu kita setorkan ke kas negara, melalui Bank BRI Cabang Maros,”sebutnya.

Keberhasilan penyelematan kerugian keuangan negara tersebut, kata dia, merupakan bukti komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum dan pembangunan nasional.

“Khususnya dalam pemberantasan korupsi yang dijalankan secara profesional dan proporsional tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Maros, Adry Renaldi, mengatakan pembayaran uang pengganti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.

Dimana ini dilakukan setelah putusan perkara tindak pidana korupsi Belanja Internet Command Center Pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros TA 2021-2023 itu inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Jadi jaksa selaku eksekutor telah menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.049.469.980 dalam perkara korupsi belanja Internet Command Center pada Dinas Kominfo Kabupaten Maros,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan kalau keberhasilan penyelamatan kerugian keuangan negara tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum. “Terutama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” katanya. (*)

Comment