Ringankan Beban Warga, Pemprov Sulsel Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Diskon Pokok hingga 50 Persen

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui program pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen serta pengurangan pokok pajak hingga 50 persen. Kebijakan ini ditujukan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya.

Program tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan di Sulawesi Selatan.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Selatan, Muhammad Irvandi Thamrin, membenarkan adanya kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut.

“Benar, Bapak Gubernur Sulsel mengeluarkan kebijakan pembebasan denda dan pemberian diskon Pajak Kendaraan Bermotor untuk membantu masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak,” ujar Irvandi, Kamis (4/6/2026).

Ia menjelaskan, program keringanan ini berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026. Dalam periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan denda PKB secara penuh serta pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain insentif pajak, Pemprov Sulsel juga menghadirkan Program Gebyar Pajak sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat. Melalui program ini, berbagai hadiah menarik telah disiapkan, mulai dari satu unit mobil sebagai grand prize, paket umrah, sepeda motor, sepeda, hingga peralatan elektronik seperti kulkas, televisi, dan mesin cuci.

“Pengundian hadiah Gebyar Pajak akan dilakukan setiap triwulan hingga akhir tahun,” tambah Irvandi.

Ia berharap, program tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan sekaligus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Bapenda Sulsel mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program keringanan pajak sebelum berakhir pada 30 Juni 2026. Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui kantor Samsat maupun berbagai kanal pembayaran digital yang telah bekerja sama dengan pemerintah, sehingga prosesnya lebih mudah, cepat, dan nyaman. (*)

Comment