Bupati Luwu Utara Tegaskan Empat Ranperda Berorientasi pada Pelayanan Publik dan Investasi

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM – Bupati Luwu Utara, Ir. Andi Abdullah Rahim, S.T., menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Luwu Utara, Kamis (30/7/2026).

Empat Ranperda yang menjadi pembahasan meliputi Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh, serta Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam penyampaiannya, Bupati Andi Abdullah Rahim mengapresiasi berbagai saran, masukan, dan pandangan yang disampaikan seluruh fraksi DPRD. Menurutnya, seluruh masukan tersebut merupakan bagian penting dalam menyempurnakan substansi setiap Ranperda agar menghasilkan regulasi yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menegaskan, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif harus menjadi ruang dialog yang konstruktif sekaligus menjalankan fungsi check and balance dalam penyusunan regulasi daerah.

“Dalam perumusan norma dan materi Ranperda ini, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif harus dimanfaatkan untuk menyempurnakan substansi agar menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Bupati.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pada prinsipnya mayoritas fraksi DPRD menyatakan persetujuan agar keempat Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya.

Secara khusus, terkait Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Bupati menekankan bahwa penataan organisasi pemerintahan tidak boleh semata-mata didasarkan pada pemenuhan ketentuan regulasi. Penataan kelembagaan harus diarahkan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap perubahan struktur organisasi harus memiliki indikator yang jelas terhadap peningkatan kinerja dan pelayanan publik sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat.

Rapat paripurna ditutup dengan komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan keempat Ranperda tersebut secara komprehensif, dengan memperhatikan seluruh masukan fraksi demi melahirkan regulasi yang efektif, adaptif, dan berpihak pada peningkatan pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah. (*)

Comment