Tutup Celah Korupsi Pertanahan, Luwu Utara Siap Jalankan 9 Program Strategis KPK

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik korupsi di sektor pertanahan. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui kehadiran Bupati Andi Abdullah Rahim pada Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan yang digelar Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian ATR/BPN.

Rakor yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (30/4/2026), turut dihadiri sejumlah pejabat daerah, di antaranya Inspektur Daerah Muhammad Hadi, Plt Kepala Bapenda Andi Elly Yanti, Kepala Dinas PMPTSP, serta Kepala BKAD.

Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk mendorong sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan, khususnya dalam mempercepat pembangunan daerah serta mengoptimalkan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertanahan. Selain itu, rakor juga diarahkan untuk menutup celah praktik korupsi melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas tata kelola tanah.

Bupati Andi Abdullah Rahim menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah preventif yang direkomendasikan KPK. Ia menegaskan kesiapan Pemkab Luwu Utara untuk mengimplementasikan sembilan program strategis pencegahan korupsi yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

“Kita sepakat dan akan mengajukan sembilan program ini untuk segera diimplementasikan di Kabupaten Luwu Utara,” ujar Andi Rahim usai pertemuan.

Adapun sembilan program tersebut meliputi: integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP); integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik (MPP); percepatan pendaftaran tanah; percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi dengan sistem OSS; sensus pertanahan berbasis geospasial; integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW; optimalisasi peran GTRA dalam penyelesaian isu pertanahan; pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT); serta konsolidasi tanah untuk mendukung pembangunan daerah.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan kebutuhan mendasar guna memastikan setiap jengkal tanah dikelola secara transparan dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa ruang bagi praktik korupsi dan penyimpangan.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi erat antara pemerintah daerah, kantor pertanahan, dan aparat penegak hukum agar tidak ada lagi “ruang gelap” yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab.

“Kita berharap sembilan program ini segera berjalan sebagai bagian dari rencana aksi pencegahan korupsi terintegrasi yang dipantau langsung oleh KPK,” tegasnya.

Dalam rakor tersebut, Andi Rahim juga secara tegas meminta agar sisa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Seko Fajar Plantation seluas sekitar 13 ribu hektare tidak lagi diperpanjang sertifikat HGU-nya. Pemda berharap lahan tersebut dapat dikembalikan kepada masyarakat atau pemerintah untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan publik, termasuk rencana pengembangan peternakan sapi di Kecamatan Seko.

“Lebih dari 30 tahun lahan HGU ini dikuasai, namun ironisnya tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” pungkas Bupati. (*)

Comment