WFH Resmi Berakhir! ASN Pemda Luwu Utara Kembali Bekerja Penuh dari Kantor

Oplus_131072

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Pemda Luwu Utara resmi menghentikan kebijakan bekerja dari rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai sekarang, seluruh ASN diwajibkan kembali melaksanakan tugas kedinasan secara penuh dari kantor masing-masing atau Work From Office (WFO).

Kebijakan tegas ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 0008/30/B.Organisasi/Setda tentang pembatalan pelaksanaan penugasan kedinasan di rumah bagi ASN di lingkungan Pemda Luwu Utara. Dengan terbitnya SE tersebut, aturan sebelumnya—SE Nomor 000.8/16/B.Organisasi/Setda tertanggal 7 April 2026 yang mengatur WFH, khususnya pada hari Jumat—resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Langkah penghentian WFH diambil untuk memastikan roda pemerintahan serta pelayanan publik berjalan lebih maksimal. Dalam SE terbaru itu, seluruh ASN diminta kembali mematuhi hari dan jam kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketegasan juga diarahkan kepada pimpinan perangkat daerah (PD). Para kepala PD kini memegang tanggung jawab penuh atas kehadiran dan pelaksanaan tugas ASN di unit kerja masing-masing. “Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” demikian salah satu poin dalam SE tersebut.

Dengan berakhirnya kebijakan WFH, ASN diharapkan meningkatkan disiplin dan produktivitas kerja langsung dari kantor demi mendukung percepatan pelayanan dan kemajuan Luwu Utara. (*)

 

Comment