MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar mematangkan kesiapan pelaksanaan program Pekan Panutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Buku 2026 melalui rapat koordinasi internal yang digelar di Kantor Bapenda Makassar.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Muhammad Afif Azdy, didampingi Kepala Tata Usaha UPT PBB, Rachmat, serta diikuti oleh jajaran fungsional dan seluruh kolektor PBB se-Kota Makassar.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, membagi tugas teritorial, serta memastikan kesiapan teknis di lapangan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pekan Panutan yang dijadwalkan berlangsung pada 17 hingga 26 Juni 2026 di berbagai kecamatan.
Program Pekan Panutan PBB-P2 sendiri merupakan salah satu strategi Pemerintah Kota Makassar untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya di tingkat kecamatan, sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Bapenda Makassar, Muhammad Afiz Azdy, menyampaikan bahwa program ini menjadi momentum penting dalam memperkuat layanan jemput bola kepada masyarakat.
“Pekan Panutan ini menjadi ruang jemput bola untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. Sinergi antara petugas dan kolektor di lapangan sangat penting agar target penerimaan PBB dapat tercapai secara optimal,” ujarnya.
Pelaksanaan Pekan Panutan PBB-P2 2026 akan digelar secara bergilir di 15 kecamatan di Kota Makassar, mulai dari wilayah Mariso dan Tamalate hingga Ujung Pandang dan Rappocini pada akhir periode kegiatan.
Selain layanan langsung di kecamatan, Bapenda Makassar juga tetap mendorong masyarakat untuk memanfaatkan kanal digital dalam pembayaran pajak, termasuk aplikasi PAKINTA (Pajak Terintegrasi dan Digitalisasi) yang memungkinkan proses pengecekan hingga pembayaran dilakukan secara cepat, aman, dan nontunai.
Melalui kombinasi layanan langsung dan digital, Bapenda Makassar berharap optimalisasi penerimaan PBB-P2 dapat berjalan lebih efektif sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di seluruh wilayah Kota Makassar. (*)

Comment