64 Desa di Maros Bakal Gelar Pilkades Serentak April 2027

MAROS, SULSELPASTI.COM  — Sebanyak 64 desa di Kabupaten Maros, bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada April 2027 mendatang.

Selain masa jabatan yang bertambah, dalam Pilkades tahun ini juga memperbolehkan calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengatakan, ada sebanyak 64 desa yang akan menggelar Pilkades karena masa jabatan kepala desanya berakhir pada 2027 mendatang.

Dari 64 desa tersebut, sebanyak 41 desa akan mengakhiri masa jabatan kepala desa pada 7 Februari 2027. Selanjutnya, dua desa pada 21 April 2027 dan 21 desa pada 15 Mei 2027.

“Rencananya, Desember 2026 kami sudah membentuk panitia Pilkades di tingkat desa,” katanya.

Menurut Idrus, tahapan persiapan akan dilakukan secara bertahap sebelum memasuki pelaksanaan pemungutan suara.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Maros masih menyusun jadwal pelaksanaan Pilkades, dengan rencana sementara pada 20 April 2027.

Dia juga mengatakan akan memeprtimbangkan pelaksanaan pemilihan kepala desa akan digelar saat hari libur.

“Kita akan pertimbangkan usulan agar pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur atau setidaknya memberikan kesempatan kepada warga untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas mantan Camat Simbang ini.

Namun jika bulan hari libur, pihaknya akan meminta pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan terkait hari pemungutan suara.

“Kami juga berencana menyurati instansi pemerintah maupun perusahaan swasta agar memberikan izin kepada karyawannya untuk memilih,” katanya.

Dia menyebutkan terdapat sejumlah perubahan aturan dalam pelaksanaan Pilkades kali ini. Salah satunya adalah masa jabatan kepala desa yang berubah dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Selain itu, aturan terbaru memungkinkan satu desa hanya memiliki satu calon kepala desa. Jika hanya ada satu calon, pemilihan akan mempertemukan calon tersebut dengan kotak kosong.

“Akan tetapi, apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pelaksanaan Pilkades di desa tersebut akan ditunda hingga pemilihan serentak berikutnya. Sehingga desa tersebut akan dipimpin pelaksana tugas yang ditunjuk oleh bupati,” jelasnya.

Adapun jumlah calon kepala desa dibatasi maksimal lima orang. Jika terdapat lebih dari lima calon yang memenuhi persyaratan, akan dilakukan uji kompetensi untuk menentukan calon yang dapat mengikuti pemilihan.

Sementara untuk persyaratan calon kepala desa minimal berusia 25 tahun dan berpendidikan paling rendah sekolah menengah pertama (SMP). Tidak ada batas usia maksimal.

Calon juga tidak diwajibkan merupakan warga asli Maros. Warga negara Indonesia yang berdomisili di wilayah mana pun dapat mendaftar.

“Dengan ketentuan bersedia berdomisili di desa tersebut setelah terpilih menjadi kepala desa,” sebutnya.

Kepala desa yang pernah menjabat juga dapat kembali mencalonkan diri sesuai ketentuan mengenai batas masa jabatan.

Pada prinsipnya, masa jabatan dibatasi maksimal dua periode, dengan ketentuan peralihan bagi kepala desa yang menjabat berdasarkan undang-undang sebelumnya.

LayananPemda

Terkait persyaratan administrasi dan keuangan, Idrus mengatakan, calon kepala desa harus menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk temuan pemeriksaan. (*)

Comment