MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Pendaftaran untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulsel Gelombang V resmi dibuka, Senin (15/5/2023).
Berjalan untuk tiga daerah, yaitu Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Sinjai, dan Kota Palopo.
Pembukaan pendaftaran ditandai lewat konferensi pers Tim Seleksi (Timsel) Gelombang V di Swiss-belinn Panakkukang Makassar, Senin (15/5/2023). Tahapan akan berakhir, Sabtu (01/7/2023).
Pembukaan dipimpin langsung pihak KPU Sulsel. Adapun aturan disampaikan langsung timsel daerah tersebut yang terdiri dari Ketua Muh Abdi Goncing. Lalu Sekretaris Irwanto. Untuk anggotanya Indah Syamsuddin, Moh Maulana, dan Paris Madeali.
Ketua Timsel KPU Sulsel Gelombang V, Muh Abdi Goncing, mengatakan, aturan seleksi tidak ada perbedaan dari gelombang sebelumnya.
“Hanya saja, untuk gelombang V ini, sudah ada gambaran yang perlu diantisipasi berdasarkan dari permasalahan yang muncul di gelombang sebelumnya,” ujar pria yang akrab disapa Abdi ini.
Anggota Timsel KPU Kabuapaten/Kota Sulsel Gelombang V, Moh Maulana, menambahkan, ada beberapa poin menjadi catatan untuk timsel ini. Poin tersebut yang merupakan masalah dasar, tetapi banyak membuat peserta gagal.
Pertama pada seleksi administratif, itu karena kelengkapan dokumen dilakukan berdasarkan aplikasi dan fisik.
“Proses yang ditekankan KPU pusat adalah melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc),” bebernya.
Juru Bicara (Jubir) Timsel Gelombang V ini, mengutarakan, hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu pendaftaran dokumen. Sebab dilakukan ada lewat pengiriman ekspedisi.
“Di sini dalam pengiriman dokumen yang harus diperhatikan itu tanggal cap Pos pengiriman dokumen, sebab itu sebagai acuan bahwa dokumen dikirim tepat waktu,” katanya.
Maulan menambahkan, masalah lain yang perlu diperhatikan adalah surat keterangan kesehatan. Ini harus dari rumah sakit pemerintah.
“Dalam proses pendaftaran, sebaiknya menghindari pada hari terakhir, karena akan sulit memberikan tanggapan terkait dokumen jika ada yang kurang,” tegasnya.
Anggota lainnya, Indah Syamsuddin menegaskan, hal yang perlu diketahui pihaknya telah menandatangani keluarga inti timsel tidak bisa mendaftar di wilayah kerjanya. Keluarga inti yang dimaksud, yaitu suami/istri, orang tua, anak, dan saudara.
“Tetapi kalau keluarga politisi itu tidak dipersyaratkan,” katanya.
Selama itu, memenuhi persyaratan dan bukan keluarga inti timsel bisa mendaftar.
Indah menegaskan, dalam tahap seleksi ada tiga tahapan. Dimulai dari tahapan administrasi, tertulis dan psikologi, dan terakhir wawancara.
Adapun anggota timsel lainnya, Paris Madeali, berharap, awak media dapat mengawasi anggota timsel dalam proses perekrutan anggota KPU ini.
“Nanti kami akan buka ruang aduan di grup WhatsApp, kita akan buat supaya teman timsel bisa menerima langsung tanggapan teman-teman media. Kalau ada tanggapan dari teman media bisa langsung dieksekusi, apa aduan yang muncul, karena teman media yang paling banyak tahu informasi yang terjadi di lapangan,” ujarnya. (*)
Timsel KPU Sulsel Gelombang V:
– Muh Abdi Goncing (Ketua)
– Irwanto (Sekretaris)
– Indah Syamsuddin (Anggota)
– Moh Maulana (Anggota)
– Paris Madeali (Anggota).
Comment