MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan, Hasbullah, mengungkapkan syarat minimal untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Pilgub Sulsel) 2024.
Menurut Hasbullah, partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon, harus memenuhi ambang batas 7,5 persen dari total suara sah.
Syarat ini merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang menetapkan ambang batas perolehan suara untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 6 juta hingga 12 juta jiwa.
Berdasarkan DPT Sulsel yang mencapai 6,67 juta jiwa, ambang batas tersebut ditetapkan pada 7,5 persen.
“Syarat tersebut berlaku untuk daerah dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa. Karena DPT Sulsel berjumlah 6 juta, maka syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 7,5 persen,” ujar Hasbullah dalam konferensi pers di Kantor KPU Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Senin (26/8/2024) malam.
Lebih lanjut, Hasbullah menjelaskan bahwa dengan menggunakan syarat suara sah ini, pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur tidak lagi bergantung pada perolehan kursi partai politik, atau gabungan partai di DPRD.
“Syarat minimal untuk mengajukan calon adalah 382 ribu suara sah,” tambahnya.
Komisioner KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya, menambahkan bahwa dalam putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024, terdapat perubahan terkait usia minimum calon kepala daerah.
Berdasarkan putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun pada saat pendaftaran, bukan pada saat pelantikan.
“Pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024,” jelas Ahmad Adiwijaya.
Dengan adanya perubahan persyaratan ini, KPU Sulsel berharap dapat menjaring calon pemimpin yang berkualitas, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga dapat menjalankan amanah dengan baik untuk masyarakat Sulawesi Selatan. (*)
Comment