MAROS, SULSELPASTI.COM — Sebanyak lima jabatan kosong di Lingkup Pemerintah Kabupaten Maros. Kini lima jabatan kosong di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu diisi oleh Pelaksana tugas (plt).
Kekosongan ini ada yang dikarenakan pejabat sebelumnya memasuki masa pensiun, meninggal dunia, pergeseran jabatan serta mengundurkan diri karena ikut dalam kontestan Pilkada.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Andi Sri Wahyuni AB mengatakan saat ini ada lima jabatan yang kosong.
“Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DKPLH), Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros,” katanya.
Lebih lanjut kata dia, untuk jabatan
Dinas Perpusatakan dan Kearsipan saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) yakni dr Fitri Adhicahya setelah pejabat sebelumnya meninggal dunia.
Kemudian untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, dijabat sementara oleh Andi Indira Kusuma menggantikan Abdul Salam yang memasuki masa pensiun.
“Sedangkan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan (PUTRPP) yang sebelumnya dijabat oleh Muetazim Mansyur kini dijabat sementara oleh Asisten III, Muhammad Alfian Amri,” jelasnya.
Muetazim sendiri mundur dari jabatannya setelah maju mendampingi Chaidir Syam di Pilkada 2024.
Untuk jabatan Badan Pendapatan Daerah Maros dijabat sementara oleh Takdir menggantikan pejabat sebelumnya yang bergeser.
“Sementara untuk jabatan Staf ahli Bidang Sosial, Hukum dan Politik yang sebelumnya dijabat oleh Andi Rosman masih kosong. Belum ada Plt nya. Andi Rosman pensiun dini karena ikut mencalonkan dalam Pilkada Wajo”katanya.
Dia menyebutkan jika Plt diberikan selama tiga bulan.
“Bisa juga kurang dari tiga bulan, tapi bisa saja diperpanjang tiga bulan lagi. Dua kali tiga bulan,” katanya.
Posisi plt ini kata dia, kemungkinan akan terisi setelah Pilkada.
“Karena bupati sudah tidak bisa memutasi. Kalau pun mau memutasi harus atas izin dari Mendagri dan itu prosesnya cukup panjang,” pungkasnya. (*)
Comment