Cegah Sampah Berserakan, Pemkot Makassar Atur Jam Buang dan Perketat Pengawasan

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kota Makassar memperketat pengelolaan sampah dengan mengatur ulang waktu pembuangan sampah rumah tangga. Camat dan lurah diminta turun langsung mengawasi kebersihan wilayah agar tidak ada lagi sampah menumpuk dan berserakan di jalan.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan warga diarahkan membuang sampah mulai pukul 20.00 hingga 05.00 WITA. Dengan pola tersebut, sampah diharapkan sudah dapat diangkut armada kebersihan sebelum aktivitas masyarakat dimulai pada pagi hari.

“Saya sudah sampaikan para lurah dan camat mengatur ulang jadwal pembuangan sampah di wilayah. Jamnya diatur, pembuangan sampah dari rumah warga mulai malam jam 8 sampai subuh jam 5, supaya pagi bisa diangkut oleh petugas kebersihan,” ujar Zulkifly, Kamis (20/8/2026).

Selain mengatur jadwal warga, Pemkot Makassar juga meminta armada pengangkut sampah menyesuaikan waktu operasional dengan kondisi lalu lintas. Armada diimbau tidak beroperasi pada pagi saat jam kerja maupun siang hari yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.

Zulkifly menegaskan, camat dan lurah tidak boleh hanya menunggu laporan masyarakat. Mereka diminta melakukan kontrol kebersihan setiap hari, termasuk memastikan tidak ada warga yang membuang sampah sembarangan. Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran juga akan diperkuat.

“Para camat dan lurah diminta agar tidak hanya menerima laporan, tapi turun melakukan kontrol di wilayah terkait kebersihan dan keamanan kota,” tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot Makassar mulai mendorong digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus. Camat, lurah hingga Ketua RT/RW diminta aktif menyosialisasikan aplikasi tersebut agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan pemerintah tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Lontara Plus saat ini telah mendukung sejumlah layanan, termasuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta administrasi kependudukan. Pemkot juga menyiapkan pengembangan aplikasi tersebut untuk pembayaran retribusi sampah, terutama bagi masyarakat yang menjadi objek retribusi.

Sebelum diterapkan secara luas, pemerintah akan membangun database wajib retribusi berbasis rumah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Pendataan ini tidak menggunakan jumlah meteran listrik maupun objek PBB sebagai patokan, melainkan jumlah rumah atau bangunan yang menjadi objek pelayanan sampah.

“Data ini yang nanti akan dimasukkan ke dalam database, ke dalam aplikasi. Sehingga nanti akan kita kerjasamakan untuk pembayarannya secara digital,” jelas Zulkifly.

Pemkot Makassar berharap kombinasi pengaturan waktu pembuangan, pengawasan langsung di lapangan dan digitalisasi retribusi dapat membuat pengelolaan sampah lebih tertib dan transparan. Sistem pembayaran digital juga diharapkan meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penerimaan retribusi sampah. (*)

 

Comment