Pemprov Sulsel Klarifikasi Isu Jamuan Rp12 Miliar: Akumulasi Setahun, Bukan Satu Acara

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluruskan informasi yang beredar terkait anggaran jamuan makan dan minum senilai sekitar Rp12 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk jamuan berkonsep “bintang lima”.

Kepala Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Suhartono Nurdin, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi kebutuhan selama satu tahun anggaran, sehingga tidak tepat jika dipersepsikan sebagai biaya untuk satu kegiatan atau satu acara tertentu.

“Angka yang beredar itu adalah pagu kebutuhan selama satu tahun anggaran untuk mendukung berbagai kegiatan pemerintahan. Jadi bukan untuk satu acara, apalagi untuk kegiatan yang bersifat seremonial semata,” ujar Suhartono.

Ia menjelaskan, belanja jamuan makan dan minum dialokasikan untuk mendukung beragam agenda pemerintahan, seperti rapat koordinasi, penerimaan tamu pemerintah, forum konsultasi publik, kegiatan lintas perangkat daerah, hingga pertemuan dengan para pemangku kepentingan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan pelayanan publik.

Selain untuk kebutuhan internal, anggaran tersebut juga digunakan untuk kegiatan yang melibatkan masyarakat dan lembaga nonpemerintah. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kerap memfasilitasi konsumsi pada kegiatan organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga sosial, maupun forum kemitraan yang sejalan dengan program pembangunan daerah.

“Penggunaannya tidak hanya untuk internal pemerintah. Banyak kegiatan yang melibatkan masyarakat dan berbagai elemen membutuhkan dukungan fasilitasi dari pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Suhartono menilai, penyebutan jamuan “bintang lima” tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena melihat informasi secara parsial tanpa memahami konteks penggunaan anggaran secara menyeluruh.

“Anggaran ini dialokasikan untuk berbagai kegiatan sepanjang tahun dan penggunaannya mengacu pada standar biaya yang berlaku. Seluruh proses penganggaran dan realisasinya juga berada dalam mekanisme pengawasan serta pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Ia pun berharap masyarakat dapat melihat informasi anggaran daerah secara utuh dan proporsional agar tidak menimbulkan persepsi keliru terhadap upaya pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. (*)

 

Comment