LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bergerak cepat mendukung program strategis Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Bupati Luwu Utara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/7/BAPENDA tentang Dukungan dan Partisipasi Aktif Pemerintah Kabupaten Luwu Utara dalam Penyebarluasan Informasi Program Bebas dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/7016/Bapenda yang mengacu pada Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 895/V/Tahun 2026. Program insentif pajak kendaraan ini berlaku mulai 1 hingga 30 Juni 2026.
Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan sejumlah keringanan, yakni pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2025 ke bawah.
Dalam surat edarannya, Bupati menegaskan bahwa program ini tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui pengurangan beban pembayaran pajak, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Pasalnya, penerimaan PKB saat ini menghasilkan Opsen PKB, yaitu bagian penerimaan pajak yang langsung menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota. Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, maka Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu Utara juga akan ikut meningkat dan dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan.
Untuk memastikan informasi program ini menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Bupati menginstruksikan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan melakukan sosialisasi secara masif.
ASN, PPPK, pegawai BUMN dan BUMD didorong untuk memanfaatkan program tersebut sekaligus membantu menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Sementara camat, lurah, kepala desa, kepala dusun, ketua RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, dan tokoh perempuan diminta berperan aktif menyampaikan informasi melalui berbagai forum kemasyarakatan.
Penyampaian informasi program juga diintegrasikan dalam berbagai kegiatan pemerintahan, sosial, budaya, dan keagamaan selama periode pelaksanaan program berlangsung.
Selain itu, masyarakat diingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan kini dapat dilakukan dengan mudah melalui Kantor Samsat, Gerai Samsat, Samsat Keliling, layanan Drive Thru, maupun secara digital melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul Mobile) dan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Pemerintah Kabupaten Luwu Utara mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor agar memanfaatkan program keringanan pajak ini sebelum berakhir pada 30 Juni 2026. Selain menghemat biaya dan menghindari sanksi denda di masa mendatang, partisipasi masyarakat dalam membayar pajak juga menjadi kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (*)

Comment