LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kabupaten Luwu Utara dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Selasa (28/7/2026).
Keempat Ranperda tersebut meliputi perubahan aturan tentang pemilihan kepala desa, pemberian insentif dan kemudahan investasi, pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh, hingga pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, membacakan penjelasan Bupati Luwu Utara atas pengajuan empat Ranperda tersebut. Bupati menegaskan, penyusunan regulasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyempurnakan payung hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong investasi, serta memperkuat tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa diajukan sebagai tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Perubahan tersebut mengakomodasi penyesuaian masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, mekanisme pemilihan kepala desa secara serentak bergelombang, serta penyempurnaan teknis pelaksanaan Pilkades agar lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas.
Sementara itu, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi disusun untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif di Luwu Utara. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian hukum bagi investor sekaligus membuka peluang pemberian berbagai bentuk insentif dan kemudahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Luwu Utara juga mengajukan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh sebagai landasan hukum dalam mencegah munculnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi. Upaya tersebut akan dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.
Selain itu, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah diarahkan untuk mewujudkan organisasi perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, dan proporsional sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta kinerja birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati juga menyampaikan bahwa seluruh Ranperda tersebut telah melalui proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi di Kementerian Hukum. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara berharap pembahasan bersama DPRD dapat berlangsung secara konstruktif dan objektif sehingga menghasilkan peraturan daerah yang implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Luwu Utara membuka ruang komunikasi dan kerja sama yang seluas-luasnya selama proses pembahasan, sehingga Ranperda yang disahkan nantinya memiliki kualitas yang baik serta mampu mendukung percepatan pembangunan daerah,” demikian penegasan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati Jumail Mappile. (*)

Comment