MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendorong pembaruan tata kelola barang milik daerah untuk memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Langkah tersebut dituangkan melalui pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pengajuan Ranperda tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/8/2026).
Munafri menjelaskan, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan Pemerintah Kota Makassar dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, sementara pemerintah pusat telah menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menyempurnakan sejumlah ketentuan terkait pengelolaan barang milik daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelas Munafri.
Ia mengatakan, perubahan regulasi dilakukan secara selektif dan terukur. Sejumlah ketentuan dalam perda lama diubah, sementara beberapa pasal baru diusulkan untuk memperkuat sistem pengelolaan aset daerah.
Secara substansi, pembaruan tersebut mencakup penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, serta pengamanan aset dari sisi administrasi, fisik, dan hukum. Regulasi juga mengatur lebih lanjut mengenai penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pemusnahan aset.
Selain itu, Pemkot Makassar mendorong penguatan pengelolaan dokumen kepemilikan aset serta penerapan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen evaluasi. Langkah ini diharapkan membuat pengelolaan aset tidak berhenti pada pencatatan administratif, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah dan masyarakat.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.
Munafri menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut sekaligus menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Penyesuaian regulasi diharapkan memperkuat sistem pengelolaan keuangan dan aset daerah secara menyeluruh.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya. (*)

Comment