Pemkab-DPRD Luwu Utara Sepakati 4 Ranperda, Bupati Tekankan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kabupaten Luwu Utara bersama DPRD Kabupaten Luwu Utara menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Luwu Utara yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD, Selasa (8/9/2026).

Rapat paripurna dihadiri Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, Ketua DPRD Luwu Utara Husain, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD, khususnya jajaran fraksi serta Panitia Khusus (Pansus) I dan Pansus II, yang telah memberikan pandangan dan melakukan pembahasan terhadap empat Ranperda tersebut.

Menurut Bupati, persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif menjadi tahapan penting dalam pembentukan produk hukum daerah.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Dewan yang terhormat atas pendapat seluruh fraksi dan juga yang disampaikan melalui laporan Pansus I dan Pansus II. Kesemuanya menyetujui keempat Rancangan Perda dimaksud untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Andi Abdullah Rahim.

Ia menegaskan, setelah ditetapkan menjadi Perda, regulasi tersebut menjadi produk hukum Kabupaten Luwu Utara yang harus dilaksanakan dan ditegakkan secara bersama-sama.

Keempat Ranperda itu merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2026. Substansinya mencakup sejumlah sektor strategis, mulai dari investasi, penanganan permukiman kumuh, ketahanan pangan hingga ekonomi kreatif.

Pertama, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Bupati menilai Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif dan berkelanjutan di Luwu Utara.

Insentif dan kemudahan investasi nantinya diberikan kepada perorangan maupun badan usaha berdasarkan skala prioritas dan kriteria tertentu agar tepat sasaran.

“Penetapan Perda mengenai pemberian insentif dan kemudahan investasi penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan daya tarik bagi investor guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di daerah kita, membuka lapangan kerja baru, menggerakkan roda ekonomi kerakyatan, dan menambah Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Kedua, Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Regulasi ini diarahkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mencegah muncul dan berkembangnya kawasan kumuh sekaligus meningkatkan kualitas kawasan yang telah teridentifikasi.

Bupati menekankan, penanganan kawasan kumuh tidak semata-mata menyangkut perbaikan fisik, tetapi juga harus berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Lingkungan hunian yang sehat, aman, nyaman dan berkelanjutan menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Karena itu, implementasinya membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan seluruh pemangku kepentingan.

Ketiga, Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan.

Ranperda ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, khususnya ketika daerah menghadapi kondisi darurat.

Selain menjaga ketersediaan pangan, cadangan pangan juga dinilai memiliki fungsi strategis dalam mengantisipasi gejolak harga bahan pokok.

“Cadangan pangan juga menjadi instrumen penting untuk meredam gejolak lonjakan harga bahan pokok di pasaran,” kata Bupati.

Keempat, Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Bupati menyebut ekonomi kreatif sebagai salah satu sektor potensial untuk mendorong pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Sektor ini menggabungkan kreativitas, budaya, seni, teknologi dan bisnis untuk menghasilkan produk maupun jasa yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai budaya.

“Perda ini nantinya diharapkan memberikan payung hukum yang pasti bagi pelaku usaha kreatif maupun pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi daerah melalui peran strategis sektor ekonomi kreatif,” jelasnya.

Andi Abdullah Rahim menegaskan, keempat regulasi tersebut pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Regulasi tidak boleh berhenti sebagai produk hukum, tetapi harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Luwu Utara,” tegasnya.

Bupati juga meminta perangkat daerah dan unit kerja terkait segera menindaklanjuti norma dalam Perda yang mendelegasikan penyusunan peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Bupati.

“Saya perintahkan kepada Saudara untuk menyusun rancangan Peraturan Bupati dan melakukan proses penetapan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan segera setelah rancangan Perda ini ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya.

Dengan disepakatinya empat Ranperda tersebut, Pemkab Luwu Utara berharap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik memiliki kepastian hukum yang semakin kuat serta memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)

Comment