MAROS, SULSELPASTI.COM — Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan selama bulan suci ramadan.
Hal ini mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 06 Tajun 2023 tentang jam kerja pegawai aparatur sipil negara pada bulan ramadan 1444 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan untuk jam kerja ASN selama ramadan akan disesuaikan dengan surat edaran Menteri PAN RB.
“Kita sudah tindaki melalaui surat edaran Bupati Maros,” katanya.
Selama ramadan, kata dia, jam kerja ASN di lingkup Pemkab Maros mengalami pengurangan satu jam per harinya.
Dimana pada hari biasa jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita.
“Sementara jam kerja selama ramadan mulai Senin hingga Kamis untuk Lingkup Sekertariat, Dinas dan lembaga teknis dimulai pukul 08.00 wita hingga pukul 15.00 Wita,” katanya.
Untuk jam istirahat pada Senin – Kamis mulai pukul 12.00 Wita sampai 12.30 Wita, sambungnya.
Diakuinya perubahan jam kerja selama ramadan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan suci ramadan.
Dia juga mengatakan selama ramadan jam kerja ASN lebih singkat satu jam dari hari biasanya atau diluar bulan ramadan.
“Ada pengurangan satu jam untuk jam kerja ASN selama ramadan,” katanya.
Menurutnya pengurangan jam kerja ini dilakukan agar ASN muslim memiliki waktu untuk mempersiapkan menu berbuka puasa.
“Semoga tidak mengurangi produktivits dan pencapaian kinerja para ASN, serta tidak mengganggu penyelenggaraan pelayanan publik,” harapnya.
Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Pemkab Maros MJ Roem mengatakan Pemkab Maros telah menindaki edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan membuat edaran Bupati Maros.
“Jadi menindaklanjuti surat edaran tersebut untuk Unit Sekretariat Daerah, Dinas, Badan, dan Kecamatan atau Kelurahan di Kabupaten Maros yang memberlakukan lima hari kerja jam kerjanya selama ramadan berkurang satu jam. Hari Senin dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita. Sedangkan jam istirahat dimulai pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita,” jelasnya.
Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 14.00 Wita.
“Jam istirahatnya pukul 12.00 Wita hingga pukul 13.00 wita,” katanya.
Sementara unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja seperti UPTD RSUD dr La Palaloi dan UPTD Puskesmas beda lagi jamnya.
“Senin sampai Kamis jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita dengan jam istirahat setengah jam pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita,” jelasnya.
Untuk hari Jumat jam kerjanya selama ramadan pukul 07.30 Wita hingga pukul 14.30 Wita.
“Jadi jam kerja selama ramadan yang efektif sekitar 32,5 jam per minggu,” pungkasnya. (*)
Comment