Kajari Maros:Tersangka Kasus BPNT Bertambah

MAROS, SULSELPASTI.COM — Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun anggaran 2020 terus bergulir. Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus ini, Rabu, 4 Oktober.

Dimana dari hasil ekspose perkara, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Maros menetapkan, ZN (32) yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Bantuan Pangan Tunai (BPNT) atau program sembako Wilayah I Sulawesi Selatan.

“Hari ini kami Kejari Maros menetapkan satu orang lagi tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi BPNT Tahun 2020, ZN. Adapun ZN ini jabatannya selaku Koordinator wilayah Sulsel untuk penyaluran BPNT,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Maros, Wahyudi Eko Husodo saat Press Conference, Rabu, 4 Oktober di Kantor Kejari Maros.

Dia menjelaskan kalau penetapan ZN sebagai tersangka baru dalam kasus ini berdasarkan hasil pengembangan dsri dua tersangka sebelumnya MR dan NU.

“Jadi berdasarkan informasi yang kita himpun dari dua tersangka sebelumnya MR dan NU. Kita ikuti aliran uangnya itu mengarah ke ZN. Sehingga setelah alat bukti dinyataka cukup, kita tetapkan satu tersangka baru yakni ZN,” katanya.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Maros, Ikbal Ilyas menjelaskan kalau dalam program ini ZN berperan sebagai koordinator wilayah 1 program sembako atau BPNT tahun 2020.

“ZN secara sah melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan atau jabatan yang ada padanya, dengan meminta untuk dilakukan pemaketan. Kemudian meminta kepada tersangka sebelumnya NU dan MR untuk meminta selisih harga kepada pemasok dan selanjutnya disetorkan ke ZN. Jadi seperti itu peranannya,”jelasnya.

Menyoal besaran aliran dana yang diterima ZN itu pihaknya masih sementara melakukan pendalaman lagi.

“Tetapi saat ini yang kita peroleh dari alat bukti kita memperoleh data bahwa ada sekitar Rp220an juta yan diserahkan ke ZN. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi ZN,”ungkapnya.

Untuk kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp1,3 miliar.

” Kita berhasil memulihkan atau menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp212 juta jadi masih ada Rp1,1 M,”katanya.

Akibat perbuatanya ZN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair.

Selain itu juga melanggar pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan acaman hukuman maksimalnya seumur hidup atau 20 tahun penjara. Minimalnya untuk pasal 2 itu empat tahun dan pasal 3 itu satu tahun,”sebutnya.

Sedangkan untuk dua tersangka lainnya NU dan MR kata dia, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari inj berkas perkara NU dan MR, kemungkinan satu atau dua minggu ada penetapan dari pengadilan,”ungkapnya.

Untuk tersangka NU pihaknya melakukan penahanan kota, sebab dalam kondisi hamil. NU juga memiliki anak balita.

“Kami dari sisi kemanusian lalukan penahanan kota,” katanya.

Sekadar diketahui pada bulan Juli lalu Kejaksaan Negeri Maros menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi BPNT tahun 2020.

Keduanya yakni MR (50) selaku koordinator supplier pada saat itu dan NU (29) selaku koordinator daerah BPNT Kabupaten Maros. (*)

Comment