SULSELPASTI.COM – Persetujuan bersama mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah tersebut disahkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Parepare pada Senin (2/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Parepare Kaharuddin Kadir, didampingi Wakil Ketua DPRD Suyuti dan Muh. Yusuf Lapanna.
Dalam laporan komite khusus (pansus), penataan kelembagaan ini bertujuan untuk menciptakan struktur pemerintahan yang lebih efektif, efisien, serta mampu menjawab dinamika kebutuhan pelayanan publik secara tangkas di Kota Parepare.
Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, menjelaskan bahwa dalam proses pembahasan, jumlah OPD sempat dirancang sebanyak 29 unit kerja. Namun setelah melalui proses fasilitas oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), jumlah tersebut disesuaikan kembali menjadi 28.
Perubahan itu terjadi karena usulan pemisahan fungsi pendapatan daerah menjadi dua instansi terpisah—yakni Dinas Pendapatan dan Badan Pendapatan—tidak disetujui karena belum memenuhi batas nilai evaluasi ( scoring ).
“Awalnya direncanakan 29 OPD karena Dinas Pendapatan dirancang berpisah dengan Badan Pendapatan. Namun, setelah difasilitasi oleh Gubernur, diminta untuk digabung kembali karena nilai scoring belum mencukupi. Jika digabung, instansi ini akan masuk menjadi Tipe A,” jelas Kaharuddin.
Keputusan penyesuaian ini disampaikan secara resmi oleh Pemprov Sulsel melalui surat bernomor 060/1184/Biro Org/2026. Surat tersebut menegaskan bahwa usulan pembentukan dua badan pada fungsi menunjang urusan pemerintahan bidang keuangan belum dapat dikabulkan.
Merespons keputusan bersama tersebut, Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menegaskan komitmen eksekutif untuk memastikan perangkat daerah yang terbentuk nantinya berfungsi secara responsif terhadap kebutuhan warga.
“Perangkat daerah harus responsif terhadap kebutuhan masyarakat sehingga manfaat nyata dari perda ini bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Tasming.
Ia menambahkan, regulasi ini juga diharapkan dapat mengikis ego sektoral serta memperkuat sinergi antar-OPD agar pelayanan kepada masyarakat berjalan lebih maksimal dan terintegrasi.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota legislatif atas dukungan dan kerja sama yang solid selama proses pembahasan. Ia berharap kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi mendorong program pembangunan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
Tasming menegaskan kembali bahwa meskipun terjadi kinerja struktur, esensi utama dari kebijakan ini adalah optimalisasi tata kelola.
“Efisiensi anggaran dan SDM yang diharapkan dapat tercapai tanpa sedikit pun mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru dengan struktur yang ramping ini, kita berharap kinerja pelayanan publik bisa melesat lebih maksimal,” pungkas Tasming. Menyambut (*)

Comment