MAROS, SULSELPASTI.COM – Di balik dinding Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Maros, sebuah ruangan berubah menjadi kelas hukum dadakan. Rabu (20/5/2026), tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hadir membawa dua materi yang langsung menyentuh kehidupan para Warga Binaan Pemasyarakatan, KUHP Baru yang mulai berlaku 2026 dan hak atas bantuan hukum gratis.
Kegiatan dibuka oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Puguh Wiyono, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulsel Heny Widyawati.
Dalam sambutannya, Puguh menegaskan bahwa perubahan struktur organisasi di tubuh kementerian tidak mengubah satu hal pun, komitmen memberikan edukasi dan perlindungan hukum kepada masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pidana.
“Memahami aturan hukum yang berlaku, terutama KUHP Baru dan hak atas bantuan hukum, adalah langkah awal bagi warga binaan untuk mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Sesi inti penyuluhan dibagi menjadi dua bagian. Penyuluh Hukum Ahli Muda Nasruddin membuka dengan pemaparan tentang hak bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum. Para WBP diajak memahami bahwa keterbatasan ekonomi bukan halangan untuk mendapat pendampingan hukum yang layak.
Giliran berikutnya, Penyuluh Hukum Ahli Muda Adly Azhari membedah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional secara mendalam namun mudah dicerna. Ia menggarisbawahi pergeseran paradigma besar dalam hukum pidana Indonesia, dari pendekatan retributif yang berorientasi balas dendam, menuju keadilan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Ia juga menegaskan bahwa undang-undang ini resmi berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Suasana makin hidup saat sesi tanya jawab dibuka. Para WBP yang selama ini menyimak dengan seksama langsung mengajukan pertanyaan-pertanyaan kritis, mulai dari cara mengajukan bantuan hukum gratis, pasal-pasal yang mengalami perubahan signifikan, hingga dampak langsung KUHP Baru terhadap masa pidana yang sedang mereka jalani.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini memberi dampak yang melampaui tembok lapas. Menurutnya, WBP yang memahami hukum bukan hanya akan lebih siap menghadapi proses hukum mereka, tetapi juga lebih siap kembali dan berkontribusi di tengah masyarakat.
“Kami berharap para warga binaan tidak hanya sekadar menjalani masa pidana. Lebih dari itu, mereka pulang dengan bekal wawasan hukum yang memadai, demi terciptanya masyarakat yang lebih tertib dan sadar hukum di masa depan,” ujar Andi Basmal.(*)

Comment