PPID Luwu Utara Perketat Uji Informasi Publik, Jaga Transparansi dan Privasi

LUWU UTARA, SULSELPASTI.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP), pemkab menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Ruang Wakil Bupati Luwu Utara, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memastikan informasi yang dikecualikan dari akses publik benar-benar memenuhi ketentuan perundang-undangan, dengan pertimbangan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Luwu Utara, Muh. Kasrum. Hadir pula Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo-SP, Isnaeni, serta jajaran tim teknis pengelola informasi dari tingkat kabupaten hingga kecamatan.

Dalam arahannya, Kasrum menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan, tetapi hak tersebut tetap harus dikelola secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.

“Uji konsekuensi ini sangat penting. Kita perlu memilah secara objektif dan cermat, mana informasi dalam sistem pelayanan publik yang wajib dibuka untuk masyarakat luas, dan mana informasi yang harus dikecualikan demi melindungi kepentingan negara atau privasi tertentu,” ujar Kasrum.

Menurutnya, ketepatan dalam menentukan informasi yang terbuka dan dikecualikan akan membantu pemerintah menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat atas informasi dan perlindungan terhadap data yang memang tidak dapat diakses secara bebas.

Sementara itu, Kepala Bidang IKP Diskominfo-SP Luwu Utara, Isnaeni, menjelaskan bahwa penetapan informasi yang dikecualikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Setiap informasi harus melalui proses pengujian dengan mempertimbangkan konsekuensi atau dampak yang mungkin timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada publik.

“Setiap informasi yang akan dikecualikan harus melalui proses uji konsekuensi dan memiliki alasan yang jelas sesuai ketentuan. Dengan begitu, keterbukaan informasi tetap dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan perlindungan terhadap informasi yang memang bersifat terbatas,” jelas Isnaeni.

Melalui rapat tersebut, PPID Luwu Utara berkomitmen melakukan evaluasi dan pembaruan daftar informasi publik yang dikecualikan secara berkala. Upaya ini diharapkan memastikan penetapan informasi terbatas tetap relevan, memiliki dasar yang kuat, serta tidak menghambat masyarakat dalam memperoleh informasi yang menjadi haknya.

Penguatan tata kelola informasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkab Luwu Utara meningkatkan kualitas pelayanan publik dan membangun kepercayaan masyarakat. Dengan pengelolaan informasi yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pemerintah daerah diharapkan mampu menghadirkan layanan informasi yang semakin profesional dan bertanggung jawab. (*)

Comment