JAKARTA, SULSELPASTI.COM — Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI), Taruna Ikrar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di masyarakat terkait Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 adalah tidak benar alias hoaks. Regulasi tersebut dipastikan tidak mengatur kewajiban penempatan tenaga apoteker di hypermarket, supermarket, maupun minimarket.
Taruna Ikrar menjelaskan, PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 sejatinya mengatur mekanisme pengawasan pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas yang beredar di fasilitas pelayanan kefarmasian dan fasilitas lain, termasuk ritel modern. Tujuannya semata-mata untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan masyarakat dalam penggunaan obat.
Menurutnya, regulasi ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kehadiran PerBPOM tersebut dimaksudkan untuk menutup celah atau area abu-abu pengawasan obat yang selama ini beredar di ritel modern tanpa pengaturan yang jelas dan komprehensif.
“Peraturan ini mengatur tata kelola dan pengawasan obat selama beredar, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, hingga pelaporan obat bebas dan obat bebas terbatas. Jadi yang diatur adalah pengelolaan obatnya, bukan penempatan apoteker di minimarket atau supermarket sebagaimana isu yang berkembang,” tegas Taruna di Jakarta.
Ia menambahkan, sebelum terbitnya regulasi ini, pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket berada pada wilayah abu-abu regulasi. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyimpangan distribusi, mutu obat yang tidak terjamin, hingga potensi penyalahgunaan obat di tengah masyarakat.
Melalui PerBPOM 5/2026, BPOM kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum. BPOM juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan distribusi dan penyerahan obat bebas maupun obat bebas terbatas.
Taruna Ikrar mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak utuh dan tidak terverifikasi. Ia menegaskan BPOM tetap berkomitmen menjaga keamanan, khasiat, dan mutu obat yang beredar di Indonesia melalui pengawasan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan kesehatan masyarakat.
“BPOM hadir untuk memastikan masyarakat terlindungi dari risiko penggunaan obat yang tidak sesuai ketentuan. Karena itu, kami mengajak seluruh pihak memahami substansi regulasi secara utuh dan tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan,” pungkasnya. (*)

Comment