MAROS, SULSELPASTI.COM – Puluhan anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros mendapat wawasan hukum baru, Rabu (20/5). Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan hadir langsung membawakan materi tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru dan hak atas bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulsel memperluas jangkauan edukasi hukum hingga ke lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk anak-anak yang sedang menjalani proses pembinaan di balik tembok lembaga pemasyarakatan.
Penyuluh Hukum Ahli Madya Puguh Wiyono, yang memimpin sesi pertama, menekankan pentingnya sosialisasi KUHP Baru yang akan mulai berlaku pada 2026. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum dikenal asas fiksi hukum, sebuah prinsip yang menganggap setiap warga negara telah mengetahui hukum yang berlaku. Karena itu, pemahaman sejak dini menjadi krusial, tak terkecuali bagi anak binaan.
Salah satu poin yang mendapat perhatian peserta adalah kehadiran pidana alternatif berupa kerja sosial dalam KUHP Baru, sebuah terobosan dalam sistem hukum pidana nasional yang memberi ruang bagi pendekatan pembinaan, bukan semata penghukuman
“Melalui sosialisasi ini diharapkan para anak binaan dapat memahami hak dan kewajiban ketika berhadapan dengan hukum,” ujar Puguh.
Sesi berikutnya dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Madya Erna, yang mengulas hak atas bantuan hukum gratis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011. Ia menjelaskan bahwa negara menjamin akses keadilan yang setara bagi masyarakat miskin dan tidak mampu melalui layanan bantuan hukum tanpa biaya. Para peserta juga dibekali informasi praktis mengenai persyaratan administrasi yang dibutuhkan, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). (*)

Comment