DPMPTSP Makassar Ketok Batas Waktu LKPM: Pelaku Usaha Wajib Lapor Sebelum 15 Juli 2026

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kota Makassar melalui DPMPTSP Kota Makassar mengingatkan seluruh pelaku usaha agar segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai periode pelaporan yang telah ditetapkan. Batas akhir pelaporan ditetapkan hingga 15 Juli 2026.

Kepala DPMPTSP Makassar, Muhammad Mario Said, menegaskan bahwa pelaporan LKPM merupakan kewajiban setiap pelaku usaha sekaligus instrumen penting bagi pemerintah untuk memantau perkembangan investasi di daerah.

“LKPM bukan sekadar kewajiban administrasi. Data ini menjadi dasar pemerintah dalam melihat realisasi investasi, mengidentifikasi kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta menyusun kebijakan untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Mario Said, Senin (30/6).

Ia menjelaskan, pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK) wajib menyampaikan LKPM Triwulan II Tahun 2026 yang mencakup periode April hingga Juni. Sementara pelaku usaha Usaha Mikro dan Kecil (UMK) diwajibkan melaporkan LKPM Semester I Tahun 2026 untuk periode Januari hingga Juni.

Periode penyampaian laporan dibuka mulai 1 hingga 15 Juli 2026 melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

Mario mengimbau para pelaku usaha agar tidak menunda pelaporan dan memanfaatkan waktu yang tersedia. Menurutnya, kepatuhan terhadap pelaporan LKPM akan membantu pemerintah daerah dalam melakukan evaluasi dan perencanaan investasi yang lebih tepat sasaran.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha di Kota Makassar untuk menyampaikan LKPM tepat waktu. Data yang dihimpun sangat menentukan arah kebijakan investasi ke depan,” katanya.

Bagi pelaku usaha yang mengalami kendala teknis, DPMPTSP Makassar menyarankan untuk mengakses panduan resmi pengisian LKPM melalui laman OSS pada menu Informasi, Pusat Informasi, Video, dan Panduan Pengisian LKPM.

Ia juga mengingatkan, pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kepatuhan pelaporan tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjadi kontribusi nyata dalam membangun ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan di Makassar,” tutupnya.

DPMPTSP Makassar pun mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera menunaikan kewajiban pelaporan LKPM sebelum tenggat 15 Juli 2026 agar aktivitas usaha tetap berjalan lancar dan sesuai ketentuan hukum. (*)

Comment