MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – DPRD Sulawesi Selatan bersama Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Tolak Explorasi Daerah (ALMAMATER) mendesak agar hak daerah atas Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dalam pengelolaan hulu minyak dan gas bumi (migas) dipenuhi sesuai ketentuan. Mereka menilai besaran PI yang diterima Sulsel saat ini belum mencerminkan prinsip keadilan bagi daerah penghasil.
Wakil Ketua DPRD Sulsel, Supriadi Arif, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penetapan Participating Interest yang saat ini masih berada pada tahap due diligence. Menurutnya, seluruh proses harus berpedoman pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 yang mengatur hak pemerintah daerah memperoleh PI sebesar 10 persen.
“Prosesnya sudah kami sampaikan kepada pihak SKK agar due diligence tetap mengacu pada Permen ESDM Nomor 37. Bahwa PI harus 10 persen,” ujar Supriadi, Minggu (5/7/2026).
Pandangan serupa disampaikan tokoh ALMAMATER, Muh Nur. Ia menegaskan pihaknya mendukung investasi di sektor energi, namun pengelolaan sumber daya alam harus mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi daerah dan masyarakat Sulawesi Selatan.
Menurutnya, Participating Interest merupakan instrumen strategis yang memberi nilai tambah bagi daerah penghasil dari aktivitas usaha hulu migas. Karena itu, apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian dalam besaran PI yang diterima, persoalan tersebut perlu dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami tidak menolak investasi maupun kerja sama dengan KKKS. Yang kami harapkan adalah keadilan, keterbukaan, serta optimalisasi manfaat bagi masyarakat Sulawesi Selatan,” kata Muh Nur.
ALMAMATER juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penetapan PI agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperjuangkan hak daerah hingga mencapai 10 persen sebagaimana diamanatkan dalam Permen ESDM Nomor 37.
DPRD Sulsel dan ALMAMATER pun mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), PT Energi Equity, serta seluruh instansi terkait membuka ruang dialog untuk menjelaskan mekanisme penetapan Participating Interest secara terbuka demi memastikan hak daerah terlindungi dan manfaat pengelolaan migas dapat dirasakan masyarakat. (*)

Comment