MAKASSAR, SULSELPASTI.COM– Mutasi jabatan bukan berarti kendaraan dinas (Randis) dari dinas sebelumnya diikutkan. Namun kondisi sebaliknya kerap terjadi, bahkan randis tidak dikembalikan.
Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar merancang aturan tegas akan hal itu. Rancangan tersebut merupakan inovasi terbaru BPKAD.
Kepala BPKAD Makassar, Muh Dakhlan mengatakan setiap mutasi ada yang dinamakan serah terima keuangan dan barang. “Ini wajib, ada serah terima fisik namanya, baik itu keuangan dan barang yang langsung dilaporkan ke BPKSDM, nanti dari sana baru laporannya dilanjutkan ke kami,” ujarnya, Kamis (02/02/2023).
Alumni UGM itu menyampaikan, pelaporan tersebut merupakan aturan yang memang sudah ada. Hanya sering terlupakan oleh pejabat bersangkutan.
“Pejabat yang bergeser itu, jabatan yang pindah untuk fasilitas tetap di OPD sebelumnya meski tingkatan jabatan sama,” katanya.
Maka dari itu, kata Dakhlan untuk bisa lebih tertib pihaknya merancang aturan khusus. Untuk ketegasan dalam aturannya itu akan menjadi satu format baru.
“Penegasan aturannya bisa saja dari segi sanksi administrasi, misalnya untuk bisa mendapatkan hak di OPD baru ada administrasi khusus yang harus dirampungkan. Cuman karena belum menyelesaikan laporan keuangan dan randisnya maka administrasi tersebut tidak diterbitkan,” jelasnya.
Termasuk yang pensiun. Akan ada sistem yang disiapkan bernama Siagang’ta. Sistem aplikasi tersebut akan mencatat seluruh hal tentang pejabat yang pensiun tersebut, termasuk randis yang pernah digunakan.
“Untuk yang pensiun jika tidak tertib dalam penggunaan randis, kata Dakhlan pensiunan tersebut tidak akan dikeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) sebelum dikembalikan semua aset. Ada sistem, dan itu akan kelihatan sudah mengembalikan atau tidak,” tuturnya. (*)
Comment