Bapenda Makassar Jamin Tak Ada Kenaikan NJOP 2025

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Di tengah banyaknya protes masyarakat perihal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemkot Makassar memastikan tidak ada kenaikan tahun ini. Kendati demikian, tetap dipastikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan tetap maksimal.

Penegasan ini disampaikan Kepala Bapenda Makassar, Andi Asminullah. Menurutnya, isu yang beredar di media sosial terkait melonjaknya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak sepenuhnya benar.

“NJOP tidak pernah dinaikkan secara menyeluruh. Yang ada hanyalah penyesuaian pada objek pajak tertentu, misalnya ketika ada penambahan luas bangunan, perubahan fungsi lahan, atau perbedaan tarif di lokasi tertentu,” ujar Andi Asminullah.

Penjelasan ini pun diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat umum lewat akun IG bapenda.makassar yang diunggah pada Kamis, 4 September 2025.

Dalam penjelasan Bapenda Makassar tersebut, dijelaskan jika sebuah bangunan rumah bertambah lantai atau berubah menjadi ruko, maka secara otomatis nilai PBB akan disesuaikan dengan kondisi terbaru. Begitu pula jika sebelumnya ada perbedaan tarif antarwarga dalam satu lokasi, maka Bapenda menyamakan nilai NJOP agar adil.

“Asas keadilan harus ditegakkan. Kalau di satu wilayah ada NJOP yang berbeda, maka kami sesuaikan agar sama. Jadi penyesuaian itu bukan berarti kenaikan massal, melainkan rasionalisasi sesuai kondisi lapangan,” jelasnya.

Bapenda Makassar pun tidak menutup diri. Jika ada keluhan warga, bisa langsung melapor pada layanan yang disiapkan.

Wajib pajak yang merasa keberatan dipersilakan datang ke kantor Bapenda atau UPTD PBB dengan membawa berkas. Tim Bapenda akan meninjau langsung ke lapangan untuk memastikan apakah benar terjadi perubahan luas tanah atau bangunan.

“Kalau ternyata tidak ada perubahan, dan di lokasi sekitarnya tarif lebih rendah, maka tentu kami akan tinjau ulang. Tapi kalau faktanya memang berbeda, misalnya luas tanah bertambah, ya otomatis harus menyesuaikan,” papar Asminullah.

Beliau juga mengungkapkan, bagi masyarakat tidak mampu bisa mendapatkan keringanan hingga 30 persen, asalkan memiliki surat keterangan miskin dari kelurahan. Namun, Bapenda tetap melakukan verifikasi agar keringanan tidak disalahgunakan.

“Tidak mungkin seseorang mengaku miskin tapi rumahnya dua lantai atau punya ruko. Kami tetap survei lapangan untuk memastikan,” tegasnya.

Sebagai langkah antisipasi isu miring, Bapenda Makassar gencar melakukan sosialisasi kepatuhan PBB melalui media sosial, iklan di ruang publik, hingga tatap muka bersama masyarakat. Selain itu, wajib pajak diimbau segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda sebesar 1 persen per bulan. (*)

Comment