MAROS, SULSELPASTI.COM — Dalam enam tahun terakhir, sekitar 1.700 hektar lahan sawah di Kabupaten Maros yang beralihfungsi. Itu berdasarkan data Land Base System (LBS) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) yang dirilis pada 2024.
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Pertanian Maros, Jamaluddin, setelah rapat konsultasi publik penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Ruang Rapat Kantor Bupati Maros, Senin, 8 Desember 2025.
Dalam rapat tersebut dihadiri Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur didampingi Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin.
Dia menjelaskan kalau berdasarkan data tahun 2019 luas sawah Maros tercatat 26.205 hektar. “Setelah pembaruan LBS tahun 2024, tersisa 25.276 hektar. Berarti sekitar 1.700 hektar telah beralih fungsi,” sebutnya.
Bahkan saat ini, lanjutnya, masih terdapat ketidaksesuaian antara citra satelit dan kondisi lapangan. Sebab kata dia, ada beberapa lahan sawah yang tidak terbaca sebagai sawah, dan sebaliknya beberapa lahan yang bukan sawah malah terbaca sawah.
Olehnya itu Pemkab Maros melakukan pembaruan data LBS secara menyeluruh.
“Setelah updating, ada lagi pengurangan lahan sawah. Inilah tujuan pembaruan LBS, memastikan yang terbaca satelit itu benar sawah atau bukan,” sebutnya.
Dia juga menyebut jika alih fungsi terbesar terjadi di kawasan pengembangan perkotaan.
“Banyak yang menjadi lahan perumahan, terutama di Moncongloe yang masuk kawasan Maminasata,” katanya.
Selain itu kata dia, di Kecamatan Marusu yang kini berkembang sebagai pusat industri. “Kemudian di Kecamatan Turikale dan Mandai adalah kota satelit. Selain itu ada lahan-lahan sawah yang terkena pembangunan rel kereta api,” jelasnya.
Dia menyebut, setelah LP2B ditetapkan, maka seluruh lahan di dalamnya tidak dapat lagi dialihfungsikan.
“Jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan konsekuensi hukum. Dan kita juga dibantu kejaksaan. Makanya setelah ditetapkan sebagai LP2B maupun LBS, tidak boleh ada lagi alih fungsi. Makanya penetapannya sangat hati-hati, sudah empat bulan kita bahas,” ungkapanya
Sementara itu, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur, menjelaskan rancangan LP2B di Kabupaten Maros mencapai 19.163 hektar.
“Jadi LP2B adalah lahan yang betul-betul harus dipertahankan. Tidak bisa diihfungsikan,” katanya.
Lahan LP2B tersebar hampir di 14 kecamatan. Akan tetapi paling banyak berada di Kecamatan Bantimurung dengan jumlah 3.305 hektar, Kecamatan Cenrana 2.509 hektar dan Simbang 2.098 hektar.
Menyoal sawah yang kini ditimbun untuk perumahan, Muetazim menegaskan kemungkinan besar lahan tersebut memang sudah tidak masuk LP2B. Dan sudah mungkin sudah memenuhi syarat.
“Karena semua perizinan telah terintegrasi Online Single Submission (OSS),” katanya.
Jika ada lahan yang berada dalam LP2B, sistem otomatis menolak penerbitan izin alih fungsi. “Izinnya tidak akan terbit kalau masuk LP2B. Tapi kalau tidak masuk kawasan, izinnya keluar,” jelasnya.
Dia menyebut sawah yang beralihfungsi biasanya yang sudah tidak produktif, tidak memiliki irigasi teknis, atau hanya berstatus IP 1. (*)

Comment