Penataan PKL Makassar Berbasis Solusi, Appi Siapkan Relokasi, KUR hingga Pembinaan UMKM

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM – Pemerintah Kota Makassar menegaskan kebijakan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) bukan merupakan penggusuran, melainkan upaya mengembalikan fungsi ruang publik agar lebih tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai peruntukannya.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan pemerintah tidak pernah melarang masyarakat mencari nafkah. Namun, aktivitas perdagangan harus dilakukan di lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang dan tidak mengganggu fasilitas umum.

“Silakan mencari nafkah dan berjualan. Tetapi jangan dilakukan di tempat yang memang dilarang dan tidak sesuai aturan,” ujar Munafri saat menerima tim dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang melakukan penelitian bertajuk Reclaiming Public Space melalui penataan PKL di Kota Makassar, Kamis (9/7/2026).

Menurut Munafri, penataan menyasar bangunan liar dan lapak PKL yang berdiri di atas trotoar, menutup saluran drainase, maupun memanfaatkan fasilitas umum yang bukan peruntukannya. Seluruh proses dilakukan secara bertahap melalui dialog, edukasi, peringatan, hingga relokasi tanpa mengedepankan tindakan represif.

Ia menjelaskan, banyak keluhan masyarakat terkait kemacetan, terganggunya hak pejalan kaki, hingga saluran drainase yang tersumbat akibat lapak liar. Karena itu, trotoar dikembalikan sebagai jalur pejalan kaki, sementara drainase dibersihkan untuk mengurangi potensi banjir.

“Pendekatan dilakukan melalui dialog dan edukasi. Di sejumlah lokasi, pedagang bahkan membongkar lapaknya secara mandiri tanpa terjadi gesekan,” katanya.

Relokasi Disertai Solusi

Munafri menegaskan penataan selalu disertai solusi. Pemerintah telah menyiapkan sejumlah lokasi relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan usahanya secara legal.

Beberapa lokasi yang disiapkan di antaranya Terminal Daya, Terminal Malengkeri, kawasan dalam GOR, Pasar Kampung Baru, hingga area Car Free Day Boulevard untuk pedagang di Jalan Saripa Raya.

Selain relokasi, Pemkot Makassar juga membuka akses pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) bekerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk Bank Sulselbar dan bank-bank Himbara.

“Pedagang yang bersedia berjualan di lokasi yang legal akan kami bantu memperoleh akses KUR sebagai tambahan modal usaha,” ujar Munafri.

Tak hanya itu, pemerintah juga akan menggandeng perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu pembinaan dan penguatan usaha para PKL sehingga mampu berkembang di lokasi baru.

Penataan Berbasis Data

Kebijakan penataan PKL Pemerintah Kota Makassar mendapat perhatian kalangan akademisi. Direktur Kemahasiswaan Universitas Hasanuddin, Abdullah Sanusi, menyebut pendekatan yang dilakukan Pemkot Makassar relatif humanis karena mengedepankan dialog dan penyediaan solusi bagi pedagang.

Menurutnya, hasil penelitian tersebut akan dipresentasikan pada konferensi akademik internasional di Barcelona, Spanyol.

Tim peneliti akan mengukur dampak relokasi terhadap kondisi ekonomi pedagang, mulai dari perubahan pendapatan, perkembangan usaha, hingga dampak sosial ekonomi setelah berpindah ke lokasi yang legal.

“Kami ingin menghadirkan data ilmiah sehingga kebijakan ini dapat dinilai berdasarkan hasil penelitian, bukan sekadar asumsi,” ujar Abdullah.

Ia menilai, keberadaan pedagang di lokasi yang legal akan memudahkan pemerintah melakukan pembinaan, membentuk klaster UMKM, serta memperluas akses pelaku usaha terhadap pembiayaan seperti KUR.

Dengan pendekatan tersebut, Pemerintah Kota Makassar berharap penataan kota dapat berjalan beriringan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat, sehingga ruang publik kembali berfungsi optimal tanpa mengorbankan mata pencaharian para pelaku usaha kecil. (*)

 

Comment