Pemkab Maros Gelontorkan Rp4,5 M Untuk Pembayaran Siltap

MAROS, SULSELPASTI.COM — Pemerintah Kabupaten Maros menggelontorkan sekitar Rp4,5 Miliar untuk pembayaran Penghasilan Tetap (Siltap) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros, Jumat, 6 Maret 2026.

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan Siltap merupakan gaji bagi aparat pemerintahan desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

“Ya, hari ini kita mulai memproses pembayaran untuk teman-teman seluruh kepala desa kita,” ungkapnya.

Tak hanya kepala desa dan perangkat desa, kata dia, anggaran Siltapnitu juga meliputi pembayaran gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Jadi itu untuk kepala desa, perangkat desa, dan BPD,” jelasnya.

Dia menyebut insentif itu juga diperuntukkan bagi 80 imam desa, 337 imam dusun, dan 629 imam masjid.

Untuk besaran insentif yang diberikan yakni Rp450 ribu untuk imam desa, Rp350 ribu untuk imam dusun, dan Rp300 ribu untuk imam masjid.

Dengan mulai diprosesnya pembayaran Siltap ini, diharapkan kebutuhan para aparat desa dapat terpenuhi.

Selain itu, pembayaran tersebut juga diharapkan dapat menunjang kinerja pemerintahan desa. Pihaknya juga memastikan proses pembayaran Siltap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Maros, Muhammad Idrus, mengatakan selain pembayaran Siltap, pihaknya juga menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Maros

Total anggaran THR yang dialokasikan mencapai Rp1.886.800.000 untuk 80 desa. Untuk besarannya, setiap kepala desa akan menerima THR sebesar Rp3,5 juta per orang.

Sementara perangkat desa seperti kepala dusun, kepala seksi (Kasi), dan kepala urusan (Kaur) akan menerima Rp2,05 juta per orang.

Sedangkan Kepala Desa Sudirman, Lenny Marlina mengatakan pembayaran Siltap ini termasuk kategori cepat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

“Sangat cepat, karena biasanya pertengahan tahun baru dibayarkan, tapi ini sungguh luar biasa baru di awal sudah terbayarkan,” akunya. (*)

Comment