Makassar Darurat Sampah 1.200 Ton per Hari, Melinda Aksa Minta Lurah Pimpin Gerakan Pilah Sampah

MAKASSAR, SULSELPASTI.COM — Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak seluruh lurah menjadi motor penggerak perubahan dalam pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Langkah tersebut dinilai mendesak mengingat Kota Makassar setiap hari menghasilkan sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah yang membebani Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Ketua Dewan Lingkungan Hidup Kota Makassar, Melinda Aksa, membuka Workshop Pengelolaan Sampah Organik dan TPS 3R Berbasis Urban Farming yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar bekerja sama dengan Solusi Cerdas Indonesia di Hotel Mercure Makassar, Rabu (17/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 17–19 Juni 2026, itu diikuti 153 lurah se-Kota Makassar dalam dua gelombang pelatihan. Workshop ini bertujuan memperkuat kapasitas pemerintah kelurahan dalam mengelola sampah dari sumbernya sekaligus mendukung pengembangan urban farming.

Dalam sambutannya, Melinda mengungkapkan kondisi persampahan Kota Makassar yang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan. Setiap hari, sekitar 1.000 hingga 1.200 ton sampah diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sehingga dibutuhkan perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan sampah.

Menurutnya, sekitar 60 persen dari total sampah yang dihasilkan merupakan sampah organik rumah tangga yang masih memiliki potensi besar untuk diolah menjadi kompos. Jika dimanfaatkan dengan baik, sampah organik tidak hanya mengurangi beban TPA, tetapi juga dapat mendukung ekonomi sirkular melalui program pertanian perkotaan.

Melinda menegaskan bahwa lurah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak perubahan. Ia meminta para lurah menggerakkan RT, RW, kader PKK, dan Karang Taruna untuk membangun budaya baru, yakni memilah sampah sejak dari rumah, mengelolanya di lingkungan sekitar, serta mengoptimalkan keberadaan TPS 3R.

Kompos yang dihasilkan dari pengolahan sampah organik, lanjutnya, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung program urban farming di setiap kelurahan. Dengan demikian, sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah, melainkan sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi dan manfaat bagi masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, mengumumkan tahapan penerapan kebijakan baru pengelolaan sampah. Selama Juli 2026, Pemkot Makassar akan melakukan uji coba pemilahan sampah organik dan anorganik di seluruh wilayah.

Mulai 1 Agustus 2026, pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib pilah sampah. Dalam sistem tersebut, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk mendukung program tersebut, Wali Kota Makassar juga menginstruksikan sinergi antara DLH, Dinas Pertanian dan Perikanan, serta Dinas Ketahanan Pangan agar kompos hasil pengolahan sampah organik dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan urban farming di Kota Makassar. (*)

Comment