Polres Maros Musnahkan 349 Gram Sabu dan 4,05 Tembakau Sintetis

MAROS, SULSELPASTI.COM — Kepolisian Resort (Polres) Maros melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis, Jumat,5 Desember 2025 di Halaman Kantor Polres Maros Jalan Ahmad Yani.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara. Dimana untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke blender dicampur air.

Sedangkan tembakau sintetis dan seluruh kemasan narkotika yang digunakan dimusnahkan dengan cara dibakar.

Namun, sebelum pemusnahan dilakukan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu terlebih dahulu dilakukan pengetesan untuk memastikan ke asliannya.

Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan pemusnahan barang bukti narkotika ini untuk periode Agustus sampai Desember.

“Terdiri dari barang bukti sabu sebanyak 349 gram, tembakau sintetis 4,05 gram dan ada juga sabu sachet sebanyak 21 sachet dengan jumlah 5,8 gram,” katanya.

Dia mengatakan barang bukti ini, berasal dari 41 kasus dengan jumlah tersangka 56 orang yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Maros.

“Proses ini akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya sekarang ini sementara proses penyidikan,” ungkapnya.

Dia juga menyebut, dari 41 kasus diperiode Agustus hingga Desember ini, ada 30 kasus yang Restorative Justice (RJ). Sementara 11 kasus lainnya ditindaklanjuti melalui proses sidik.

Tingginya angka RJ kata dia, karena sebagian besar kasus yang ditangani merupakan kategori pengguna dengan barang bukti minimal. “Untuk RJ syaratnya adalah barang bukti yang sangat minim,” katanya.

Lebih lanjut kata dia, modus penjualan narkotika dilakukan melalui online atau media sosial. “Untuk bandar ancaman hukumannya seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan pengguna lima tahun penjara,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, menyebut ada mekanisme RJ dalam penanganan kasus narkotika.

Dimana kata dia, untuk RJ minimal barang bukti harus di bawah 1 gram. “Setiap tersangka wajib assessment terlebih dahulu,” sebutnya.

Assessment akan menentukan apakah pengguna harus menjalani rehabilitasi bertahap atau rehabilitasi dengan sistem inap. “Sehingga hasil assessment yang menjadi dasar tindakan yang dijalankan oleh tersangka,” jelasnya.

Salehuddin menyebut, mayoritas tersangka yang mendapatkan RJ merupakan pengguna. (*)

Comment