THR Lebaran 2026 Kota Parepare: ASN Penuh Waktu Terima Satu Bulan Gaji, Simak Kriteria Selengkapnya

SULSELPASTI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare mengalokasikan anggaran fantastis sebesar lebih dari Rp20 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyambut Lebaran 2026.

Alokasi anggaran tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu di lingkup Pemkot Parepare. Selain itu, Wali Kota, Wakil Wali Kota (Wawali), serta anggota DPRD Parepare juga dijadwalkan menerima tunjangan dalam jumlah besar yang disesuaikan dengan satu bulan gaji pokok.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Prasetyo Catur, menyetujui kesiapan pos anggaran tersebut. “Totalnya sekitar Rp20 miliar lebih untuk alokasi anggaran THR Lebaran tahun 2026,” ujar Prasetyo.

Kriteria dan Aturan Penerima THR

Prasetyo menjelaskan bahwa tidak semua pegawai mendapat besaran yang sama karena diatur berdasarkan kualifikasi masa kerja dan status kepegawaian:

  • PNS & PPPK Penuh Waktu (Masa Kerja di Atas 1 Tahun): Menerima THR penuh setara satu bulan gaji pokok beserta tunjangan yang melekat.

  • PPPK Penuh Waktu (Masa Kerja di Bawah 1 Tahun): Besaran THR akan dihitung secara proporsional menggunakan rumus: (Gaji Pokok × Masa Kerja) ÷ 12 Bulan.

  • PPPK Paruh Waktu: Dipastikan tidak mendapatkan alokasi THR pada tahun ini.

  • Pensiunan: Proses penyaluran dan anggarannya berada langsung di bawah kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk daerah, alokasi THR hanya diperuntukkan bagi ASN, kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD,” jelasnya.

Disalurkan Paling Cepat H-10 Lebaran

Ia menambahkan, pemberian THR tahun ini mengacu pada petunjuk teknis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan.

“Aturan ini bertujuan untuk mendukung daya beli masyarakat dengan komponen gaji pokok dan tunjangan, serta mulai disalurkan paling cepat H-10 Hari Raya,” tambah Prasetyo.

Saat ini, Pemkot Parepare tengah merampungkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai landasan regulasi operasional sebelum anggaran resmi tersebut dicairkan ke rekening masing-masing penerima.

“Perkadanya sementara berproses. Insyaallah, pencairan THR akan kami lakukan sesegera mungkin,” tutupnya. (*)

Comment