Peringatan HUT ke 81 RI, 204 Anak Binaan LPKA dan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Maros Dapat Remisi

MAROS, SULSELPASTI.COM — Sebanyak 204 anak binaan dan warga binaan di Maros yang menerima remisi dalam rangka HUT ke-81 Republik Indonesia (RI), Senin, 17 Agustus 2026.  Jumlah itu terdiri atas 57 anak binaan LPKA Kelas II Maros dan 147 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Maros.

Kepala LPKA Kelas II Maros, Irdiansyah Rana, mengatakan dari 82 anak binaan yang saat ini menjalani pembinaan di LPKA Maros, ada 57 orang yang mendapatkan remisi.

“Untuk tahun ini remisi anak di Lapas Maros ini ada 57 anak binaan,” ungkapnya.

Besaran remisi yang diterima anak binaan bervariasi.

Namun pengurangan masa pidana paling tinggi mencapai tiga bulan yang diterima 10 orang. Tak hanya itu, ada satu orang langsung bebas pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

“Iya, hari ini ada satu orang langsung bebas usai menerima SK dengan besaran remisi satu bulan,” ujarnya. Anak binaan yang mendapat remisi kata dia, berasal dari sejumlah perkara.

Irdiansyah menjelaskan, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Akan tetapi, para anak binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan, termasuk berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F atau pelanggaran disiplin.

Selain itu, anak binaan juga wajib mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di LPKA.

“Yang pasti berkelakuan baik, dia tidak masuk dalam Register F, sudah itu pembinaan-pembinaan yang ada di Lapas Anak, mereka mengikutinya,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Maros, Ali Imran mengatakan ada
147 warga binaan Lapas Maros yang mendapat remisi kemerdekaan RI.

Seluruh usulan remisi yang diajukan Lapas Maros telah disetujui.

“Yang kami usulkan itu 147 orang dan itu sudah diterima semua, sudah disetujui. Jadi total 147 orang,” katanya.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 146 warga binaan menerima remisi umum berupa pengurangan masa pidana. Sementara satu orang lainnya mendapat Remisi Umum II dan langsung bebas pada hari kemerdekaan.

Kasus yang dijalani warga binaan penerima remisi cukup beragam. Namun, kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak, disusul kasus perlindungan anak, pencurian, pembunuhan dan penipuan.

Untuk warga binaan yang langsung bebas, Ali Imran menyebut yang bersangkutan merupakan terpidana kasus penganiayaan dengan vonis delapan bulan penjara.

“Warga binaan tersebut sudah menjalani masa pidana tujuh bulan. Jadi dikurangi satu bulan dapat remisi,” ujarnya.

Besaran remisi yang diterima warga binaan Lapas Maros juga bervariasi, mulai satu hingga lima bulan. Namun remisi paling besar diberikan selama lima bulan.

“Paling besar mendapat lima bulan. Ada yang lima bulan, empat bulan, tiga bulan, dua bulan dan satu bulan,” pungkasnya.

Dia mengatakan saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Maros saat ini mencapai 253 orang. Sementara itu, Bupati Maros Chaidir Syam berpesan agar warga binaan yang mendapatkan remisi ini bisa menjadi lebih baik saat kembali ke tengah keluarga.

Dia berharap agar para warga binaan ini dapat menjadikan momentum tersebut sebagai awal untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan bersama keluarga serta masyarakat dengan lebih baik. (*)

Comment