Tiga Bulan Kebijakan WFH Diterapkan di Maros, Tekan Belanja Listrik Hingga Rp40 Juta

MAROS, SULSELPASTI.COM  —  Kebijakan work from home (WFH) yang telah diterapkan kurang lebih tiga bulan di Kabupaten Maros mampu menekan  belanja  listrik daerah hingga Rp40 juta per bulan.

Program tersebut telah berjalan sekitar tiga bulan dan rencananya dilanjutkan hingga September 2026. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, Selasa, 11 Agustus 2026.

Dia mengatakan penghematan belanja listrik mulai terlihat setelah sebagian aktivitas pegawai dilakukan dari rumah.”Kalau kita mengukur, penggunaan listrik itu ada penghematan, ” ungkapnya.

Hanya saha, kata dia, untuk besaran penghematan belanja listrik ini tidak dapat disamakan setiap bulan.

“Ya karena, penggunaan listrik di kantor tetap dipengaruhi oleh kegiatan dan aktivitas pemerintahan yang berlangsung pada waktu tertentu. Jadi misalnya saja ada kegiatan lain di bulan tertentu yang membutuhkan penggunaan listrik lebih banyak tentu beda. Meski memang ada penghematan,” jelas mantan Kadis Kominfo Maros ini.

Dia menyebutkan untuk pembayaran listrik dalam kondisi normal setiap bulannya mencapai kurang lebih dari Rp1,5 miliar.

Meski demikian, kata dia, konsep efisiensi bukan semata-mata membuat tagihan listrik setiap bulan turun dengan nominal yang sama.

Menurutnya, penghematan lebih diarahkan pada upaya mengendalikan penggunaan listrik agar anggaran yang dikeluarkan tidak membengkak.

“Konsep penghematan di sini bukan berarti kita membayar lebih murah dari biasanya dalam artian mutlak, melainkan tidak mengeluarkan biaya lebih dan menghindari pembayaran yang berlebihan,” jelasnya.

Selain berdampak pada efisiensi penggunaan listrik, penerapan WFH juga menjadi bagian dari evaluasi terhadap pola kerja pegawai.

“Jadi kita turut mengevaluasi budaya kerja, kedisiplinan, serta sistem penilaian kinerja ASN selama kebijakan WFH diterapkan,” katanya.

Apalagi selama WFH ada perubahan pola kerja dari sistem tatap muka menjadi sistem daring membutuhkan penyesuaian dari para ASN.

“Ini harus disesuaikan dengan sisi budaya dan pola kerja, khususnya dalam penilaian kinerja serta disiplin pegawai. Sistem kerja dengan metode daring menuntut kemampuan ASN juga harus menyesuaikan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan
pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH juga diperketat.

Seluruh kepala OPD diminta memastikan pegawai tetap berada di rumah dan dapat dikontrol selama jam kerja berlangsung saat WFH.

Jika ada ASN yang tidak berada di rumah tanpa alasan jelas, maka akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. “Kalau tidak bisa dikontrol, tentu akan ada sanksi sesuai aturan,” katanya.

Dia menyebutkan, dari total 6.392 aparatur sipil negara (ASN), sebanyak 1.856 orang menjalankan WFH. Sedangkan ada 4.536 ASN lainnya tetap bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Jumlah tersebut belum termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang pengaturannya diserahkan kepada masing-masing kepala OPD. “Kebijakan WFH ini diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Maros,” jelas mantan Ketua DPRD Maros ini.(*)

Comment