MASAMBA, SULSELPASTI.COM – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menegaskan bahwa kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah bentuk libur tambahan, melainkan perubahan sistem kerja yang tetap menuntut tanggung jawab penuh.
WFA diberlakukan selama lima hari, yakni pada 16–17 Maret dan 26–28 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Zulkarnain menekankan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak boleh disalahartikan sebagai kelonggaran kewajiban. Menurutnya, WFA merupakan bagian dari transformasi digital untuk meningkatkan produktivitas ASN.
“WFA ini adalah perubahan metode kerja, bukan hari libur. ASN tetap wajib bekerja dan menyelesaikan tugasnya,” tegasnya di Masamba, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, selama penerapan WFA, seluruh ASN harus tetap terhubung dengan kantor melalui kanal komunikasi digital dan mudah dihubungi selama jam kerja. Telepon seluler pun wajib aktif untuk mendukung koordinasi.
Selain itu, laporan kinerja harian tetap menjadi indikator utama evaluasi. Pemerintah daerah juga tidak memberikan toleransi terhadap penurunan kualitas pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal, sesuai arahan Bupati Luwu Utara,” ujarnya.
Terkait kebutuhan administrasi seperti tanda tangan, Zulkarnain memastikan hal tersebut tidak lagi menjadi kendala. ASN kini dapat memanfaatkan tanda tangan elektronik (TTE) yang telah didukung sertifikat elektronik dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
“Dengan TTE, dokumen bisa ditandatangani dari mana saja. Semua sudah dimudahkan secara digital,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan WFA merupakan tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat sekaligus langkah strategis menjaga kualitas pelayanan publik di tengah momentum Idulfitri.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah juga ingin membangun budaya kerja yang lebih adaptif, modern, dan berbasis teknologi. Namun, ia mengingatkan agar ASN tidak menyalahgunakan fleksibilitas tersebut.
“Jangan sampai WFA mencederai kepercayaan masyarakat. Integritas ASN harus tetap dijaga meski bekerja tanpa pengawasan langsung di kantor,” pungkasnya. (*)

Comment